2 Eksekutor Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Divonis 11 Tahun Penjara
Selasa, 29 Maret 2022 - 22:13 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan vonis kepada dua eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya masing-masing divonis 11 tahun penjara. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Tiga terdakwa eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.
Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.
Baca juga: Mobil Perampok Toko Emas Ringsek Diamuk Massa
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.
Baca juga: Mobil Perampok Toko Emas Ringsek Diamuk Massa
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Lihat Juga :