Suami di Lubuklinggau Siram Istri dengan Air Panas karena Dicurigai Selingkuh
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.
Sebelum ke RS, korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Akibat perbuatannya, Bambang terancam Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebelum ke RS, korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Akibat perbuatannya, Bambang terancam Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :