Terbukti Edarkan Narkoba, DJ di Bali Diganjar 7,5 Tahun Penjara
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, ditemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri di Bali Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi COVID-19
Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, didapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.
Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, ditemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri di Bali Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi COVID-19
Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, didapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.
(nic)
Lihat Juga :