Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
BPJAMSOSTEK akan mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah, melalui DPMPTSP, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja di Jawa Timur,” tambahnya.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja,” pungkas Deny.
BPJAMSOSTEK akan mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah, melalui DPMPTSP, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja di Jawa Timur,” tambahnya.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)
Lihat Juga :