Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:14 WIB
loading...
Tak Patuh Program BPJS...
Delapan perusahaan dikenai sanksi TMP2T karena tidak patuh program BPJS Ketenagakerjaan.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng instansi dan korporasi meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.

Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian

Penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 36 Tahun 2021 bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif.

“Dengan adanya sanksi adminstratif ini harapannya ke depan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya, Selasa (29/3/2022)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

BPJAMSOSTEK akan mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah, melalui DPMPTSP, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja di Jawa Timur,” tambahnya.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Bey Machmudin: Pemberian...
Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Polres Pekalongan Kota...
Polres Pekalongan Kota Janji Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Ilegal, Ancam Pelanggar dengan Pidana
Kisah Pilu Keluarga...
Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan
Bank Jatim dan BPJS...
Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Berita Terkini
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
Infografis
Perusahaan Eropa Rugi...
Perusahaan Eropa Rugi Rp1.650 Triliun Akibat Sanksi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved