Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:14 WIB
loading...
Delapan perusahaan dikenai sanksi TMP2T karena tidak patuh program BPJS Ketenagakerjaan.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng instansi dan korporasi meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.
![Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T]()
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian
Penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 36 Tahun 2021 bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif.
“Dengan adanya sanksi adminstratif ini harapannya ke depan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya, Selasa (29/3/2022)
Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian
Penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 36 Tahun 2021 bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif.
“Dengan adanya sanksi adminstratif ini harapannya ke depan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya, Selasa (29/3/2022)
Lihat Juga :