Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:14 WIB
loading...
Tak Patuh Program BPJS...
Delapan perusahaan dikenai sanksi TMP2T karena tidak patuh program BPJS Ketenagakerjaan.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng instansi dan korporasi meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.

Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian

Penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 36 Tahun 2021 bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif.

“Dengan adanya sanksi adminstratif ini harapannya ke depan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya, Selasa (29/3/2022)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Bey Machmudin: Pemberian...
Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Polres Pekalongan Kota...
Polres Pekalongan Kota Janji Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Ilegal, Ancam Pelanggar dengan Pidana
Kisah Pilu Keluarga...
Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan
Bank Jatim dan BPJS...
Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Langgar FFP, UEFA Resmi...
Langgar FFP, UEFA Resmi Menjatuhkan Sanksi ke 8 Klub
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved