Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:14 WIB
loading...
Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T
Delapan perusahaan dikenai sanksi TMP2T karena tidak patuh program BPJS Ketenagakerjaan.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng instansi dan korporasi meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.

Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian

Penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 36 Tahun 2021 bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif.

“Dengan adanya sanksi adminstratif ini harapannya ke depan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya, Selasa (29/3/2022)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

BPJAMSOSTEK akan mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah, melalui DPMPTSP, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja di Jawa Timur,” tambahnya.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)