Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
A A A


Lebih lanjut, ia menguraikan, beberapa perubahan dari Perda lama ke Perda baru, salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2013, memiliki dua tarif pajak yaitu 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp1 miliar. Sementara NJOP di atas Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

"Sementara Perda Nomor 5 tahun 2021 tarif PBB-P2 dibagi empat kelompok tarif yakni untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp 2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp 2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,2%. dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp 15 Juta," urai Andi Rahmat.

Ia pun mengajak kepada seluruh pembantu kolektor untuk menyampaikan sosialisasi tersebut kepada masyarakat.

"Saya mengajak kepada pembantu kolektor selaku ujung tombak pemerintah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar sosialisasi ini diteruskan kepada masyarakat," ajak Andi Rahmat.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4101 seconds (0.1#10.140)