Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Foto/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini turut berdampak pada pembayaran wajib pajak di daerah, termasuk di Kabupaten Sidrap .

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengacu pada Perda yang lahir tahun 2021, terjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.

"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya, saat melakukan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tahun 2022.



Diketahui, kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Senin (28/3/2022), dan Kecamatan Watang Pulu, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Muhammad Yusuf, berbeda dengan pembayaran wajib pajak, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Dia berharap, pelaksanaan Sosialisasi PBB-P2 dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.

"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.

Sosialisasi PBB-P2 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat yang memaparkan bahwa pungutan pajak retribusi PPB dari masyarakat mewujudkan visi-misi pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap.

"Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD)," papar Andi Rahmat.



Lebih lanjut, ia menguraikan, beberapa perubahan dari Perda lama ke Perda baru, salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2013, memiliki dua tarif pajak yaitu 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp1 miliar. Sementara NJOP di atas Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

"Sementara Perda Nomor 5 tahun 2021 tarif PBB-P2 dibagi empat kelompok tarif yakni untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp 2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp 2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,2%. dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp 15 Juta," urai Andi Rahmat.

Ia pun mengajak kepada seluruh pembantu kolektor untuk menyampaikan sosialisasi tersebut kepada masyarakat.

"Saya mengajak kepada pembantu kolektor selaku ujung tombak pemerintah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar sosialisasi ini diteruskan kepada masyarakat," ajak Andi Rahmat.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)