Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
Dampak Pandemi, Pembayaran...
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Foto/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini turut berdampak pada pembayaran wajib pajak di daerah, termasuk di Kabupaten Sidrap .

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengacu pada Perda yang lahir tahun 2021, terjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.

"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya, saat melakukan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tahun 2022.

Baca Juga: Ketersediaan dan Harga Bahan PokokDijamin Aman Jelang Ramadan

Diketahui, kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Senin (28/3/2022), dan Kecamatan Watang Pulu, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Muhammad Yusuf, berbeda dengan pembayaran wajib pajak, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Dia berharap, pelaksanaan Sosialisasi PBB-P2 dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.

"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.

Sosialisasi PBB-P2 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat yang memaparkan bahwa pungutan pajak retribusi PPB dari masyarakat mewujudkan visi-misi pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap.

"Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD)," papar Andi Rahmat.

Baca Juga: Tanah Ambles di Desa Kampale Sidrap, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Lebih lanjut, ia menguraikan, beberapa perubahan dari Perda lama ke Perda baru, salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2013, memiliki dua tarif pajak yaitu 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp1 miliar. Sementara NJOP di atas Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

"Sementara Perda Nomor 5 tahun 2021 tarif PBB-P2 dibagi empat kelompok tarif yakni untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp 2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp 2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,2%. dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp 15 Juta," urai Andi Rahmat.

Ia pun mengajak kepada seluruh pembantu kolektor untuk menyampaikan sosialisasi tersebut kepada masyarakat.

"Saya mengajak kepada pembantu kolektor selaku ujung tombak pemerintah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar sosialisasi ini diteruskan kepada masyarakat," ajak Andi Rahmat.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Turnamen Domino Bupati...
Turnamen Domino Bupati Cup II di Sidrap Ramaikan Hotel dan UMKM
Pendidikan Politik bagi...
Pendidikan Politik bagi Kader di Sidrap, Ini Pesan Ketua DPW Partai Perindo Sulsel
DPW Partai Perindo Sulsel...
DPW Partai Perindo Sulsel Gelar Pendidikan Politik bagi Kader Jelang Pilkada 2024
Puluhan Rumah di Sidrap...
Puluhan Rumah di Sidrap Rusak Berat Diterjang Angin Puting Beliung
Terungkap! Pembunuh...
Terungkap! Pembunuh Perempuan Bergamis di Perkebunan Sidrap Teman Dekat Korban
Pria Sidrap Tewas di...
Pria Sidrap Tewas di Sawah, Diduga Dibunuh Kakak-Adik Gegara Perselisihan Peternak
DJ Nathalie Holscher...
DJ Nathalie Holscher Viral Setelah Disawer Ratusan Juta di Sidrap, Siapa Dia?
Gara-gara Upah, Tukang...
Gara-gara Upah, Tukang Batu Mengamuk Bacok 3 Emak-emak di Sidrap
Warga Kesulitan Akses...
Warga Kesulitan Akses Jalan, Perindo Sidrap Minta Pemda Segera Perbaiki Tanggul Jebol
Rekomendasi
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved