Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
Dampak Pandemi, Pembayaran...
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Foto/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini turut berdampak pada pembayaran wajib pajak di daerah, termasuk di Kabupaten Sidrap .

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengacu pada Perda yang lahir tahun 2021, terjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.

"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya, saat melakukan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tahun 2022.



Diketahui, kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Senin (28/3/2022), dan Kecamatan Watang Pulu, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Muhammad Yusuf, berbeda dengan pembayaran wajib pajak, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Dia berharap, pelaksanaan Sosialisasi PBB-P2 dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.

"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.

Sosialisasi PBB-P2 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat yang memaparkan bahwa pungutan pajak retribusi PPB dari masyarakat mewujudkan visi-misi pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap.

"Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD)," papar Andi Rahmat.



Lebih lanjut, ia menguraikan, beberapa perubahan dari Perda lama ke Perda baru, salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2013, memiliki dua tarif pajak yaitu 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp1 miliar. Sementara NJOP di atas Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

"Sementara Perda Nomor 5 tahun 2021 tarif PBB-P2 dibagi empat kelompok tarif yakni untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp 2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp 2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,2%. dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp 15 Juta," urai Andi Rahmat.

Ia pun mengajak kepada seluruh pembantu kolektor untuk menyampaikan sosialisasi tersebut kepada masyarakat.

"Saya mengajak kepada pembantu kolektor selaku ujung tombak pemerintah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar sosialisasi ini diteruskan kepada masyarakat," ajak Andi Rahmat.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pendidikan Politik bagi...
Pendidikan Politik bagi Kader di Sidrap, Ini Pesan Ketua DPW Partai Perindo Sulsel
DPW Partai Perindo Sulsel...
DPW Partai Perindo Sulsel Gelar Pendidikan Politik bagi Kader Jelang Pilkada 2024
Puluhan Rumah di Sidrap...
Puluhan Rumah di Sidrap Rusak Berat Diterjang Angin Puting Beliung
Terungkap! Pembunuh...
Terungkap! Pembunuh Perempuan Bergamis di Perkebunan Sidrap Teman Dekat Korban
Pria Sidrap Tewas di...
Pria Sidrap Tewas di Sawah, Diduga Dibunuh Kakak-Adik Gegara Perselisihan Peternak
Banjir Melanda Sidenreng...
Banjir Melanda Sidenreng Rappang Sulsel, 718 KK Terdampak
Ketum Logis 08 Berbagi...
Ketum Logis 08 Berbagi Hewan Kurban di Kampung Halaman Sidrap Sulsel
Gempar! Wanita Pekerja...
Gempar! Wanita Pekerja Ditemukan Tewas di Dalam Perut Ular Piton
Danau Sidenreng Meluap,...
Danau Sidenreng Meluap, Ratusan Rumah di Sidrap Terendam Banjir
Rekomendasi
Bau Melati hingga Sosok...
Bau Melati hingga Sosok Gaib! Robby Purba Gali Cerita Horor Jelita Jely di Rumah Baru
Spesifikasi Taurus,...
Spesifikasi Taurus, Rudal Canggih Jerman yang Bakal Dikerahkan ke Ukraina untuk Melawan Rusia
Pamer Cincin Mewah,...
Pamer Cincin Mewah, Georgina Rodriguez dan Cristiano Ronaldo Sudah Halal?
Berita Terkini
Kepala BPJPH Monitoring...
Kepala BPJPH Monitoring Dapur BGN di Pulo Gebang, Ini Hasilnya
34 menit yang lalu
Kasus Dokter PPDS UI...
Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
54 menit yang lalu
Dokter PPDS UI Jadi...
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Paskah 2025, Masjid...
Paskah 2025, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta
1 jam yang lalu
PT BAI Luncurkan Program...
PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
1 jam yang lalu
Ngeri! Wisatawan Jatim...
Ngeri! Wisatawan Jatim Park Batu Terlempar dari Wahana Permainan 360 Pendulum
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved