Pemohon SIKM Jakarta Tembus 1,1 Juta Orang
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
SIKM sendiri bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Selain itu surat tersebut harus bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang). Serta, surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP. Sementara Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan.
Kemudian surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali). Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP. Kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO" ucapnya.
Selain itu surat tersebut harus bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang). Serta, surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP. Sementara Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan.
Kemudian surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali). Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP. Kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO" ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :