Pemohon SIKM Jakarta Tembus 1,1 Juta Orang
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:33 WIB
loading...
Pemohon SIKM Jakarta yang diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tembus hingga 1,1 juta orang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tembus hingga 1,1 juta orang. Dari 1,1 juta tersebut, hanya 122.929 yang berkasnya diterima petugas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta , Benni Aguscandra mengatakan, angka pemohon SIKM sebanyak 1 juta orang itu tercatat sejak dibukanya pelayanan SIKM pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga data terakhir Selasa, 16 Juni 2020 kemarin."Tercatat ada 1.104.139 pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui website," kata Benny Aguscandra dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/6/2020).
Benni menjelaskan, dari 1,1 juta pengakses, hanya 122.929 permohonan berkas yang diterima petugas. Dari total permohonan itu, terdapat 534 berkas yang masih dalam proses karena baru diajukan pemohon. Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis mencapai 52.239 permohonan. Setelah memenuhi persyaratan pemohon, lalu petugas menerbitkan SIKM secara elektronik.
Kemudian sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 berkas ditolak atau tidak disetujui. Mereka ditolak karena berkas yang diajukan tidak lengkap. Misalnya tidak membubuhkan tanda tangan atau materai hingga tidak mencantumkan nama pada surat tugas yang diajukan, tidak mencantumkan alamat e-mail dan sebagainya.
"Kami menghimbau pemohon pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM," ungkapnya. (Baca: Kawasan Puncak Kerap Macet di Masa PSBB Transisi, Ini Respons Bupati Bogor)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta , Benni Aguscandra mengatakan, angka pemohon SIKM sebanyak 1 juta orang itu tercatat sejak dibukanya pelayanan SIKM pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga data terakhir Selasa, 16 Juni 2020 kemarin."Tercatat ada 1.104.139 pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui website," kata Benny Aguscandra dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/6/2020).
Benni menjelaskan, dari 1,1 juta pengakses, hanya 122.929 permohonan berkas yang diterima petugas. Dari total permohonan itu, terdapat 534 berkas yang masih dalam proses karena baru diajukan pemohon. Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis mencapai 52.239 permohonan. Setelah memenuhi persyaratan pemohon, lalu petugas menerbitkan SIKM secara elektronik.
Kemudian sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 berkas ditolak atau tidak disetujui. Mereka ditolak karena berkas yang diajukan tidak lengkap. Misalnya tidak membubuhkan tanda tangan atau materai hingga tidak mencantumkan nama pada surat tugas yang diajukan, tidak mencantumkan alamat e-mail dan sebagainya.
"Kami menghimbau pemohon pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM," ungkapnya. (Baca: Kawasan Puncak Kerap Macet di Masa PSBB Transisi, Ini Respons Bupati Bogor)
Lihat Juga :