1.546 SIKM Telah Diterbitkan Pemprov DKI

Selasa, 11 Mei 2021 - 07:41 WIB
loading...
1.546 SIKM Telah Diterbitkan...
ercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dan sebanyak 1.546 SIKM diterbitkan Pemprov DKI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta , Benni Aguscandra menyampaikan data terbaru permohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dan sebanyak 1.546 SIKM diterbitkan

“Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dan 1.546 SIKM diterbitkan. Sedangkan 2.094 SIKM ditolak dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dia menambahkan, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon. (Baca juga; Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM )

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan otentifikasi ke instansi/faskes terkait. Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," tegasnya.

Ditemukan juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan Mudik atau liburan bersama keluarga. "Ibu Hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," terangnya. (Baca juga; Wali Kota Depok Perbolehkan Warganya Bepergian Asal Ada Surat Izin, Begini Tata Cara Buatnya )

Dia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Iran Bombardir Pangkalan...
Iran Bombardir Pangkalan AS di Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Oman
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved