Izinkan Fans Bali United Hadiri Perayaan Juara Liga 1, Ini Syarat Gubernur Koster
Minggu, 27 Maret 2022 - 23:28 WIB
loading...
A
A
A
"Saya, sudah bicara dengan Ketua PSSI, karena ini tidak lagi menentukan posisi juara, maka dimungkinkan tempat pertandingannya dilaksanakan di Stadion Kapten I Wayan Dipta," imbuhnya.
Selain mengupayakan pertandingan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Koster juga memberikan kesempatan kepada para penonton untuk menyaksikan pertandingan secara langsung ke stadion.
"Alasannya karena Bali sudah berada di Level II dalam COVID-19 yang menurut aturan itu dibolehkan jumlah penonton yang hadir sebanyak 75 persen dari kapasitas stadion. Karena itu, Stadion Kapten I Wayan Dipta yang kira-kira menampung 25 ribu penonton, Kita bisa mentolerir batasan kira-kira 15.000 lebih penonton dan tanpa dipungut biaya atau gratis," ungkapnya.
Baca juga: Heboh! Oknum Polisi Berpangkat Aipda Tanpa Sehelai Kain Naik Motor di Jalanan Buleleng Bali
Kendati, demikian Gubernur Koster memberikan beberapa persyaratan bagi penonton yang bisa masuk ke Stadion Kapten I Wayan Dipta. Pertama, sudah mengikuti vaksin bosster, menunjukan surat keterangan negatif swab antigen dari puskesmas, rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
Selain mengupayakan pertandingan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Koster juga memberikan kesempatan kepada para penonton untuk menyaksikan pertandingan secara langsung ke stadion.
"Alasannya karena Bali sudah berada di Level II dalam COVID-19 yang menurut aturan itu dibolehkan jumlah penonton yang hadir sebanyak 75 persen dari kapasitas stadion. Karena itu, Stadion Kapten I Wayan Dipta yang kira-kira menampung 25 ribu penonton, Kita bisa mentolerir batasan kira-kira 15.000 lebih penonton dan tanpa dipungut biaya atau gratis," ungkapnya.
Baca juga: Heboh! Oknum Polisi Berpangkat Aipda Tanpa Sehelai Kain Naik Motor di Jalanan Buleleng Bali
Kendati, demikian Gubernur Koster memberikan beberapa persyaratan bagi penonton yang bisa masuk ke Stadion Kapten I Wayan Dipta. Pertama, sudah mengikuti vaksin bosster, menunjukan surat keterangan negatif swab antigen dari puskesmas, rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
Lihat Juga :