Izinkan Fans Bali United Hadiri Perayaan Juara Liga 1, Ini Syarat Gubernur Koster

Minggu, 27 Maret 2022 - 23:28 WIB
loading...
Izinkan Fans Bali United...
Gubernur Bali, I Wayang Koster mengizinkan fans Bali United menghadiri perayaan juara Liga 1 dengan syarat sudah vaksin booster. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster memberikan apresiasi kepada pemain, pelatih dan manajemen Bali United atas prestasinya sebagai juara BRI Liga I 2021-2022.

"Saya sebagai Gubernur Bali mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemain, pelatih, dan manajemen Bali United. Ini prestasi yang membanggakan dan mengangkat dunia olahraga di Bali dalam rangka memajukan olahraga serta menjadikan olahraga bagian dari sport tourism," kata Koster, saat konferensi pers di di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (27/3/2022).



Koster juga menerangkan bahwa di pertandingan akhir BRI Liga I antara Persik Kediri vs Bali United pada Kamis (31/3/2022) mendatang, yang akan berlangsung juga acara penyerahan piala kepada Bali United bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali.



"Saya, sudah bicara dengan Ketua PSSI, karena ini tidak lagi menentukan posisi juara, maka dimungkinkan tempat pertandingannya dilaksanakan di Stadion Kapten I Wayan Dipta," imbuhnya.

Selain mengupayakan pertandingan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Koster juga memberikan kesempatan kepada para penonton untuk menyaksikan pertandingan secara langsung ke stadion.

"Alasannya karena Bali sudah berada di Level II dalam COVID-19 yang menurut aturan itu dibolehkan jumlah penonton yang hadir sebanyak 75 persen dari kapasitas stadion. Karena itu, Stadion Kapten I Wayan Dipta yang kira-kira menampung 25 ribu penonton, Kita bisa mentolerir batasan kira-kira 15.000 lebih penonton dan tanpa dipungut biaya atau gratis," ungkapnya.



Kendati, demikian Gubernur Koster memberikan beberapa persyaratan bagi penonton yang bisa masuk ke Stadion Kapten I Wayan Dipta. Pertama, sudah mengikuti vaksin bosster, menunjukan surat keterangan negatif swab antigen dari puskesmas, rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)