Target PAD Pariwisata Bertambah, Retribusi Masuk Titik Nol Diberlakukan

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:27 WIB
loading...
A A A
"Kalaupun ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel di Pos Pintu Masuk, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang akan berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan dan pertimbangan bahwa itu adalah objek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.

Menurut dia, di sejumlah daerah lainnya juga banyak dijumpai pemberlakukan retribusi setiap memasuki satu objek wisata.

"Tentu kami berharap bahwa adanya objek wisata di Titik Nol tersebut akan memberikan alternatif bagi pengunjung atau wisatawan yang datang di Bulukumba ," ujarnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan tarif retribusi masuk Titik Nol, yaitu dewasa Rp10.000, anak-anak Rp5.000, serta wisatawan mancanegara Rp20.000.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2829 seconds (0.1#10.140)