29 dari 78 TKA Asal China di Meulaboh Diminta Segera Dipulangkan
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Meski pun tetap tinggal selama COVID-19 ini, kata Azhar, mereka akan tetap diawasi untuk tidak bekerja. Sebab mereka masalahnya pada izin kerja, bukan di izin tinggal.
"Saat pertama mereka datang itu dengan visa, sudah diketahui dari awal, mereka datang untuk uji kemampuan atau hanya latihan selama dua bulan. Setelah itu mereka harus kembali ke daerah asal untuk mengurus perlengkapan. Istilahnya alih status. Selama jangka waktu dua sampai tiga bulan itu terjadilah pandemi COVID-19, dalam kondisi COVID ini mereka tidak bisa kembali ke daerahnya," kata dia.
Menurut dia, wewenang Imigrasi untuk izin tinggal itu tidak bermasalah tapi izin kerja yang menjadi kewenangan Disnaker Aceh yang menjadi persoalan. Kerena ada 29 orang yang tidak ada izin kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan, dari 78 TKA keseluruhan, yang tidak ada izin kerja ada 29 orang. Selebihnya ada izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018.
"Sehingga mereka harus memiliki itu lengkap dengan notifikasi di RPTKA tersebut. Setelah ada baru pihak Imigrasi mengeluarkan KITAS. Selebihnya ada izin KITAS. Bila mereka sudah ada izin KITAS-nya, berarti sudah ada RPTKA nya," kata Iskandar.
"Saat pertama mereka datang itu dengan visa, sudah diketahui dari awal, mereka datang untuk uji kemampuan atau hanya latihan selama dua bulan. Setelah itu mereka harus kembali ke daerah asal untuk mengurus perlengkapan. Istilahnya alih status. Selama jangka waktu dua sampai tiga bulan itu terjadilah pandemi COVID-19, dalam kondisi COVID ini mereka tidak bisa kembali ke daerahnya," kata dia.
Menurut dia, wewenang Imigrasi untuk izin tinggal itu tidak bermasalah tapi izin kerja yang menjadi kewenangan Disnaker Aceh yang menjadi persoalan. Kerena ada 29 orang yang tidak ada izin kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan, dari 78 TKA keseluruhan, yang tidak ada izin kerja ada 29 orang. Selebihnya ada izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018.
"Sehingga mereka harus memiliki itu lengkap dengan notifikasi di RPTKA tersebut. Setelah ada baru pihak Imigrasi mengeluarkan KITAS. Selebihnya ada izin KITAS. Bila mereka sudah ada izin KITAS-nya, berarti sudah ada RPTKA nya," kata Iskandar.
(nth)
Lihat Juga :