29 dari 78 TKA Asal China di Meulaboh Diminta Segera Dipulangkan

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:38 WIB
loading...
29 dari 78 TKA Asal...
DPRArapat kerja dengan Kakanwil Hukum dan HAM, Kadisnaker Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Foto/iNewsTV/Taufan Mustafa
A A A
ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat kerja dengan Kakanwil Hukum dan HAM, Kadisnaker Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk Aceh.

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus, mengatakan, dari rapat kerja tersebut, pihaknya telah menyatakan satu sikap, untuk memulangkan para TKA yang tidak cukup dokumen tersebut. (Baca juga: Gubernur Sultra Akhirnya Setuju Kedatangan 500 TKA China )

"Memang ada beberapa kejangalan di dalam penemuan oleh Dinasnaker Aceh, tentang tenaga kerja asing yang berada di Meulaboh, dan setelah kami pahami memang ada ketentuan ketentuan di situ yang belum dilengkapi. Kemudian sekarang ini juga mereka belum bisa kembali ke daerah mereka, karena adanya COVID-19. Sehingga tidak ada penerbangan untuk saat ini, tapi kami telah mengambil kesimpulan, walaupun mereka tidak bisa kembali ke negaranya," kata dia.

Menurut dia, selama dokumen mereka tidak lengkap, Komisi I dan semua rekan rekan di DPRA, berharap supaya mereka itu dipulangkan dan keluar dari Aceh.

"Karena kamikan tahu mereka punya agen tersendiri, jadi kembalikan ke agen mereka selama mereka tidak punya dokumen yang lengkap, itu sikap yang kami ambil," sebut Muhammad Yunus.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar, mengatakan, dari 78 TKA tersebut, 29 orang tidak memiliki izin kerja, sisanya merupakan pengguna Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Sebanyak 29 orang itu mengunakan izin kunjungan, yang memang seharusnya tidak boleh bekerja. Namun dalam konteks ini mereka memang tidak melakukan pekerjaan, yang kedua kami akan mengikuti bagaimana perintah dewan, untuk segera menghentikan kegiatan itu, dan kami sudah mengkoordinasikan ke pihak terkait, segera mengeluarkan dari lokasi, kami ada dis itu. Dalam pengawasan, kami bekerja sama dengan Disnaker dan ini menjadi suatu pertimbangan untuk peran kami untuk mendeportasi mereka, keluar dari Aceh," kata Azhar.

Meski pun tetap tinggal selama COVID-19 ini, kata Azhar, mereka akan tetap diawasi untuk tidak bekerja. Sebab mereka masalahnya pada izin kerja, bukan di izin tinggal.

"Saat pertama mereka datang itu dengan visa, sudah diketahui dari awal, mereka datang untuk uji kemampuan atau hanya latihan selama dua bulan. Setelah itu mereka harus kembali ke daerah asal untuk mengurus perlengkapan. Istilahnya alih status. Selama jangka waktu dua sampai tiga bulan itu terjadilah pandemi COVID-19, dalam kondisi COVID ini mereka tidak bisa kembali ke daerahnya," kata dia.

Menurut dia, wewenang Imigrasi untuk izin tinggal itu tidak bermasalah tapi izin kerja yang menjadi kewenangan Disnaker Aceh yang menjadi persoalan. Kerena ada 29 orang yang tidak ada izin kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan, dari 78 TKA keseluruhan, yang tidak ada izin kerja ada 29 orang. Selebihnya ada izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018.

"Sehingga mereka harus memiliki itu lengkap dengan notifikasi di RPTKA tersebut. Setelah ada baru pihak Imigrasi mengeluarkan KITAS. Selebihnya ada izin KITAS. Bila mereka sudah ada izin KITAS-nya, berarti sudah ada RPTKA nya," kata Iskandar.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sakit Hati Dipecat,...
Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PT OSS Bunuh Seorang TKA Asal China
41 TKA China Kembali...
41 TKA China Kembali Tiba di Aceh saat Kasus COVID-19 Meningkat
TKA asal China Tewas...
TKA asal China Tewas Terjatuh saat Pasang Tiang Elevated KCJB
105 TKA China Gelombang...
105 TKA China Gelombang ke-2 Jalani Rapid Test di Tempat Isolasi
Demo Tolak TKA asal...
Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah
Menolak Dipulangkan,...
Menolak Dipulangkan, TKA China Depresi di Bandara Banyuwangi
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, TKA China Tewas Terlindas Truk di Konawe
TKA China Tewas Menggenaskan...
TKA China Tewas Menggenaskan Terlindas Truk di Konawe Viral di Medsos
Kasus KTP Palsu TKA...
Kasus KTP Palsu TKA China, Pelaku Diketahui Bayar Rp10 Juta
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Semifinal Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi vs Korea Selatan, Uzbekistan vs Korea Utara
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Layanan Kripto Global...
Layanan Kripto Global Terdampak Gangguan AWS, Indodax Tetap Aman
Berita Terkini
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
1 menit yang lalu
Long Weekend Perayaan...
Long Weekend Perayaan Paskah 2025, Tol Dalam Kota Macet di Beberapa Titik
33 menit yang lalu
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
1 jam yang lalu
Tangis Haru Warga Padarincang:...
Tangis Haru Warga Padarincang: Setelah 40 Tahun, Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat MNC Peduli dan Miss Indonesia 2024
2 jam yang lalu
KKI Resmi Cabut Izin...
KKI Resmi Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Priguna di RSHS
2 jam yang lalu
Resmikan Fasilitas Air...
Resmikan Fasilitas Air Bersih di Kampung Ciseke Banten, Miss Indonesia Harap Warga Hidup Lebih Sehat
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kapal Perusak Tipe...
3 Kapal Perusak Tipe 055 China Berlatih di Berbagai Wilayah Laut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved