KPK Dalami Dugaan Fee 40 Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam meloloskan proyek tersebut sejumlah pihak menerima fee, termasuk ketiga terdakwa yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari," jelasnya.
Menurutnya, adapun pihak lainnya yang ikut menerima fee selain ketiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, bendahara dan Pokja Lelang. "Selain itu di persidangan nama Sekda Muba Apriadi juga disebut menerima jatah fee," ungkapnya.
Terkait adanya para penerima fee tersebut, Taufiq menyebutkan jika sudah ada sebagian yang mengembalikan uang fee yang mereka terima ke kas negara melalui KPK . "Para pihak yang mengembalikan uang bukan berarti akan menghapus pidananya, tapi hanya akan menjadi hal meringankan dalam persidangan. Pihak-pihak lainnya yang menerima fee tersebut akan kita dalami," tegasnya.
Dijelaskan Taufiq, jika dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi dihadirkan pihaknya di persidangan, diantaranya saksi Fran Sapta Edwar dan Dian Pratama Putra yang keduanya merupakan PPTK, kemudian saksi dari Pokja Lelang yakni Ardiansyah dan Suhendro. Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan, KPK Usut Proses Pengiriman Bahan Baku Emas PT Antam
"Kita juga sudah menghadirkan saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta saksi Hendra Okta Reza yang merupakan Ketua Pokja Lelang," jelasnya.
Menurutnya, adapun pihak lainnya yang ikut menerima fee selain ketiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, bendahara dan Pokja Lelang. "Selain itu di persidangan nama Sekda Muba Apriadi juga disebut menerima jatah fee," ungkapnya.
Terkait adanya para penerima fee tersebut, Taufiq menyebutkan jika sudah ada sebagian yang mengembalikan uang fee yang mereka terima ke kas negara melalui KPK . "Para pihak yang mengembalikan uang bukan berarti akan menghapus pidananya, tapi hanya akan menjadi hal meringankan dalam persidangan. Pihak-pihak lainnya yang menerima fee tersebut akan kita dalami," tegasnya.
Dijelaskan Taufiq, jika dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi dihadirkan pihaknya di persidangan, diantaranya saksi Fran Sapta Edwar dan Dian Pratama Putra yang keduanya merupakan PPTK, kemudian saksi dari Pokja Lelang yakni Ardiansyah dan Suhendro. Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan, KPK Usut Proses Pengiriman Bahan Baku Emas PT Antam
"Kita juga sudah menghadirkan saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta saksi Hendra Okta Reza yang merupakan Ketua Pokja Lelang," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :