50 Persen Angkot di KBB Bodong, Ini Penjelasan Organda
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Itu menjadi angin segar bagi pengusaha dan pemilik angkot di KBB, mengingat imbas dari pandemi COVID-19 banyak dari mereka yang belum bisa meremajakan kendaraan. Padahal jika terjadi kecelakaan yang menimpa angkot bodong, maka tidak akan ditanggung asuransi dan dibebankan kepada pemilik.
"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang layak jalan. Tapi angkutan baru pun jika memang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," tandasnya. Baca juga: Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mendukung kehadiran transportasi publik yang mengutamakan keselamatan dengan mengacu kepada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.
Eman menegaskan, kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya layak jalan. Pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.
"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap layak jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," pungkasnya.
"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang layak jalan. Tapi angkutan baru pun jika memang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," tandasnya. Baca juga: Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mendukung kehadiran transportasi publik yang mengutamakan keselamatan dengan mengacu kepada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.
Eman menegaskan, kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya layak jalan. Pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.
"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap layak jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :