50 Persen Angkot di KBB Bodong, Ini Penjelasan Organda

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:41 WIB
loading...
50 Persen Angkot di...
Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan saat memberikan pengarahan kepada masyarakat pelaku transportasi umum di KBB terkait izin perpanjangan trayek angkutan, Kamis (24/3/2022). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Setengah dari total armada angkutan umum (angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) izin trayeknya banyak yang bodong (tidak diperpanjang). Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan menjelaskan bahwa kondisi itu disebabkan pengusaha dan pemilik angkot tersandera aturan.

Asep menyampaikan bahwa angkot yang izinnya bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas. Padahal banyak angkot di KBB yang tahun keluaran 2007 ke bawah. Baca juga: Sopir Angkot Mabuk Tabrak Rumah Warga Depok, 10 Penumpang Luka-luka

"Di KBB total ada 19 trayek dengan jumlah armada angkutan sebanyak 8.000. Namun, dari jumlah itu 50 persennya bodong karena izin perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," kata Asep Dedi Setiawan, di Batujajar, Kamis (24/3/2022).



Berangkat dari persoalan itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi III DPRD KBB, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan KBB. Melalui komunikasi yang baik, akhirnya aspirasi masyarakat transportasi di KBB bisa didengar. Sehingga angkot yang tahun pembuatannya 2007 ke bawah bisa mengurus izin trayek.

Itu menjadi angin segar bagi pengusaha dan pemilik angkot di KBB, mengingat imbas dari pandemi COVID-19 banyak dari mereka yang belum bisa meremajakan kendaraan. Padahal jika terjadi kecelakaan yang menimpa angkot bodong, maka tidak akan ditanggung asuransi dan dibebankan kepada pemilik.

"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang layak jalan. Tapi angkutan baru pun jika memang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," tandasnya. Baca juga: Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mendukung kehadiran transportasi publik yang mengutamakan keselamatan dengan mengacu kepada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.

Eman menegaskan, kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya layak jalan. Pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.

"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap layak jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sopir Angkot yang Bakar...
Sopir Angkot yang Bakar Teman Seprofesi di Tanah Abang Ditangkap di Palmerah
Kesal Ditegur Serobot...
Kesal Ditegur Serobot Antrean Ngetem di Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Teman Seprofesi
Rem Blong, Penyebab...
Rem Blong, Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tabrak Angkot di Purworejo hingga 11 Tewas
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Tewas
Truk Pasir Tabrak Angkot...
Truk Pasir Tabrak Angkot Angkut Pelayat di Purworejo, 10 Tewas
Soal Peremajaan Angkot,...
Soal Peremajaan Angkot, Heri Koswara Bakal Diskusi JakLingko ke Anies Baswedan
Nikita Willy Naik Angkot...
Nikita Willy Naik Angkot Kulineran di Bandung, Sopirnya Santai Netizen yang Heboh
Pembenahan Supir Angkot...
Pembenahan Supir Angkot JakLingko untuk Tingkatkan Keselamatan dan Layanan
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved