Polres Maros Jaring 31 Kendaraan Melanggar saat Operasi Penertiban Pajak
loading...
A
A
A
MAROS - Sebanyak 31 kendaraan terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros, saat melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, Selasa (22/3/2022).
Operasi penertiban pajak ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros AKP Abd Malik. Setiap pengendara yang melintas di Jalan Poros Maros-Makassar, dihentikan oleh polisi. Mereka kemudian diarahkan untuk masuk di area masjid Al-Markaz Maros untuk kemudian diperiksa kelengkapan.
"Seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat dan enam kami periksa kelengkapannya. Untuk menghindari kemacetan, mereka kami arahkan masuk di area masjid Al-Markaz," katanya.
Malik mengatakan, operasi penertiban pajak ini sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WITA. Dia menuturkan ada sekitar 31 kendaraan yang terbukti melanggar.
"Yang tidak taat pajak ada 19 kendaraan. Sementara pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan penindakan tilang sudah 12 kendaraan," ujarnya.
Selain pajak, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara. "Apabila ada pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan SIM maupun STNK, itu akan langsung ditilang," tegasnya.
Bagi pengendara yang ditilang, diwajibkan untuk mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
"Kalau kedapatan melanggar, itu akan diberi surat tilang , dan nantinya pengendara harus menebusnya di pengadilan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan," tambahnya.
Dia pun menyebutkan operasi penertiban pajak ini akan kembali dilakukan Selasa (29/3/2022) mendatang.
"Kemungkinan Selasa depan akan dilaksanakan lagi, untuk tempatnya akan ditentukan nanti, karena kami harus melihat dimana lokasi pergerakan kendaraan lebih maksimal," tambahnya.
Dia pun berharap para pengendara dapat segera membayar pajak kendaraan dan juga memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Lihat Juga: Hayam Wuruk Biayai Pendirian Bangunan Suci hingga Perluasan Wilayah Majapahit dari Pajak Rakyat
Operasi penertiban pajak ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros AKP Abd Malik. Setiap pengendara yang melintas di Jalan Poros Maros-Makassar, dihentikan oleh polisi. Mereka kemudian diarahkan untuk masuk di area masjid Al-Markaz Maros untuk kemudian diperiksa kelengkapan.
"Seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat dan enam kami periksa kelengkapannya. Untuk menghindari kemacetan, mereka kami arahkan masuk di area masjid Al-Markaz," katanya.
Malik mengatakan, operasi penertiban pajak ini sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WITA. Dia menuturkan ada sekitar 31 kendaraan yang terbukti melanggar.
"Yang tidak taat pajak ada 19 kendaraan. Sementara pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan penindakan tilang sudah 12 kendaraan," ujarnya.
Selain pajak, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara. "Apabila ada pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan SIM maupun STNK, itu akan langsung ditilang," tegasnya.
Bagi pengendara yang ditilang, diwajibkan untuk mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
"Kalau kedapatan melanggar, itu akan diberi surat tilang , dan nantinya pengendara harus menebusnya di pengadilan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan," tambahnya.
Dia pun menyebutkan operasi penertiban pajak ini akan kembali dilakukan Selasa (29/3/2022) mendatang.
"Kemungkinan Selasa depan akan dilaksanakan lagi, untuk tempatnya akan ditentukan nanti, karena kami harus melihat dimana lokasi pergerakan kendaraan lebih maksimal," tambahnya.
Dia pun berharap para pengendara dapat segera membayar pajak kendaraan dan juga memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Lihat Juga: Hayam Wuruk Biayai Pendirian Bangunan Suci hingga Perluasan Wilayah Majapahit dari Pajak Rakyat
(agn)