Sidang Bahar bin Smith Digelar Pekan Depan secara Online

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:33 WIB
loading...
Sidang Bahar bin Smith Digelar Pekan Depan secara Online
Pengadilan Negeri Bandung bakal menyidangkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar yang kemungkinan digelar secara online. Foto/Antara
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Habib Bahar bin Smith diagendakan dimulai pekan depan secara online.

Kabar tersebut menyusul telah diterimanya berkas perkara kasus yang melibatkan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.



Panitera Muda Pidana PN Bandung, Entis Sutisna mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga kini, belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim.

"Sudah masuk, tapi penunjukkan (majelis hakim) belum," ungkap Entis, Selasa (22/3/2022).

Meski belum bisa menentukan jadwal sidang, namun Entis memprediksi, agenda sidang Habib Bahar tersebut akan dimulai pekan depan. "Besar kemungkinan minggu depan sidang," katanya.

Lebih lanjut Entis juga memprediksi bahwa sidang akan digelar secara online. Pelaksanaan sidang online ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi COVID-19.

"Sepertinya online, tapi kita belum tahu. Masih nunggu dari jaksa, tapi mungkin online," ujarnya.



Diketahui, pascapenetapan Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar.



Selain Habib Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2589 seconds (0.1#10.140)