ACC Nilai Hasil Audit BPK Cukup Tersangkakan Pelaku Korupsi PDAM Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar , hingga saat ini belum juga terselesaikan. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulsel belum juga menetapkan tersangka.
Kejati Sulsel berdalih masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal, indikasi adanya kerugian negara sudah ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peneliti Hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, menanggapi hal tersebut, dirinya menilai kasus ini seharusnya proses hukumnya sudah bisa onprogres, dikarenakan hasil audit BPK dinilai lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah.
"Itu kan sudah ada hasil audit dari BPK yang menyatakan ada keuangan negara, dasar BPK mengaudit juga ada, dan lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah yang mengaudit, dasarnya itu UU. Beda sama audit BPKP yang mempunyai dasar peraturan pemerintah. Harusnya proses hukumnya sudah bisa progress," terangnya kepada SINDOnews, Senin (21/3/2022).
Dari hasil temuan BPK Sulsel sendri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar .
"BPK sudah punya kesimpulan kalo ada kerugian keuangan Negara. kalo misalnya penguatan, harusnya penegak hukum menjawab apa yang membuat audit BPK menjadi tidak cukup," jelasnya.
Menurutnya, cukup hasil audit yang jelas dari BPK sudah bisa memproses hukum, tapi nyatanya hingga saat ini masih menunggu hasjl audit dari BPKP atau audit dengan tujuan tertentu. Tindakan tersebut bisa jadi tindakan untuk memperlambat proses hukum yang nantinya jadi pertimbangan yang tidak objektif yng menyatakan ada kerugian negara.
"Nah sekarang kalo nyatanya ada perbedaam audit atas dua lembaga tersebut, mana mau diikuti? itu justru semakin memperlambat penegakan hukum yang pada akhirnya membuka ruang perkara ini dipertimbangkan secara tidak objektif," tukasnya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel , Andi Faik, mengakui pihaknya belum bisa mengekspose tersangka. Hingga kini, pihaknya masih menanti hasil audit dari BPKP Sulsel.
"Kami pun menunggu hasilnya, karena setelah ada kepastian hasil, maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya," ujar Andi Faik, kepada SINDOnews,
Ia menjabarkan untuk menetapkan tersangka, pihaknya membutuhkan bukti kuat. Olehnya itu, diajukan permintaan audit kerugian negara untuk penguatan bukti.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Kejati Sulsel berdalih masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal, indikasi adanya kerugian negara sudah ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peneliti Hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, menanggapi hal tersebut, dirinya menilai kasus ini seharusnya proses hukumnya sudah bisa onprogres, dikarenakan hasil audit BPK dinilai lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah.
"Itu kan sudah ada hasil audit dari BPK yang menyatakan ada keuangan negara, dasar BPK mengaudit juga ada, dan lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah yang mengaudit, dasarnya itu UU. Beda sama audit BPKP yang mempunyai dasar peraturan pemerintah. Harusnya proses hukumnya sudah bisa progress," terangnya kepada SINDOnews, Senin (21/3/2022).
Dari hasil temuan BPK Sulsel sendri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar .
"BPK sudah punya kesimpulan kalo ada kerugian keuangan Negara. kalo misalnya penguatan, harusnya penegak hukum menjawab apa yang membuat audit BPK menjadi tidak cukup," jelasnya.
Menurutnya, cukup hasil audit yang jelas dari BPK sudah bisa memproses hukum, tapi nyatanya hingga saat ini masih menunggu hasjl audit dari BPKP atau audit dengan tujuan tertentu. Tindakan tersebut bisa jadi tindakan untuk memperlambat proses hukum yang nantinya jadi pertimbangan yang tidak objektif yng menyatakan ada kerugian negara.
"Nah sekarang kalo nyatanya ada perbedaam audit atas dua lembaga tersebut, mana mau diikuti? itu justru semakin memperlambat penegakan hukum yang pada akhirnya membuka ruang perkara ini dipertimbangkan secara tidak objektif," tukasnya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel , Andi Faik, mengakui pihaknya belum bisa mengekspose tersangka. Hingga kini, pihaknya masih menanti hasil audit dari BPKP Sulsel.
"Kami pun menunggu hasilnya, karena setelah ada kepastian hasil, maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya," ujar Andi Faik, kepada SINDOnews,
Ia menjabarkan untuk menetapkan tersangka, pihaknya membutuhkan bukti kuat. Olehnya itu, diajukan permintaan audit kerugian negara untuk penguatan bukti.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(agn)