PDAM Makassar Beri Dispensasi Biaya untuk Sambungan Baru
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus memaksimalkan pelayanan. Setelah mengganti meteran air pelanggan secara cuma-cuma, kini perusahaan air minum itu memberikan dispensasi kepada calon pelanggan baru.
Dispensasi itu berupa biaya pemasangan sambungan baru yang bisa diangsur. Ketetapan itu diatur di dalam Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar Nomor: 084/B.3a/VI/2021 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Baru dengan Cara Angsuran.
Kabag Humas PDAM Kota Makassar , Anugrah Alkautzar mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi calon pelanggan golongan tarif sosial dan rumah tangga golongan 1 (R1) sampai rumah tangga golongan 4 (R4).
"Jadi cuma pelanggan golongan RT 1 sampai RT 4 saja yang mendapat dispensasi. Akan tetapi dikecualikan bagi kelompok pelanggan dalam lingkungan perumahan," kata Angga, Rabu, (16/06/2021).
Dia menjelaskan, biaya pemasangan biaya sambungan baru golongan R1 sampai R4 senilai Rp2.139.000. Kata dia, untuk angsuran bulan pertama senilai Rp1.139.000 dibayar pada saat proses administrasi pemasangan sambungan baru selesai.
"Jadi angsuran bulan kedua Rp500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan. Begitu pula di bulan berikutnya," ungkap dia.
Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru, kata dia, bisa langsung ke Kantor Wilayah Pelayanan PDAM Kota Makassar terdekat.
Kantor Wilayah Pelayanan I di Jalan Andalas, Kantor Wilayah Pelayanan II di Jalan Tamalanrea Ruko Kompleks BTP, Kantor Wilayah Pelayanan III di Jalan Prof H Abdurrahman Basalamah, dan Kantor Wilayah Peayanan IV di Jalan dr Sam Ratulangi. "Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni 2021," jelas Anugrah.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai kebijakan PDAM Kota Makassar memberikan dispensasi bagi pemasangan sambungan baru sudah tepat. Sebab hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat menikmati layanan air bersih.
Dispensasi itu berupa biaya pemasangan sambungan baru yang bisa diangsur. Ketetapan itu diatur di dalam Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar Nomor: 084/B.3a/VI/2021 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Baru dengan Cara Angsuran.
Kabag Humas PDAM Kota Makassar , Anugrah Alkautzar mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi calon pelanggan golongan tarif sosial dan rumah tangga golongan 1 (R1) sampai rumah tangga golongan 4 (R4).
"Jadi cuma pelanggan golongan RT 1 sampai RT 4 saja yang mendapat dispensasi. Akan tetapi dikecualikan bagi kelompok pelanggan dalam lingkungan perumahan," kata Angga, Rabu, (16/06/2021).
Dia menjelaskan, biaya pemasangan biaya sambungan baru golongan R1 sampai R4 senilai Rp2.139.000. Kata dia, untuk angsuran bulan pertama senilai Rp1.139.000 dibayar pada saat proses administrasi pemasangan sambungan baru selesai.
"Jadi angsuran bulan kedua Rp500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan. Begitu pula di bulan berikutnya," ungkap dia.
Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru, kata dia, bisa langsung ke Kantor Wilayah Pelayanan PDAM Kota Makassar terdekat.
Kantor Wilayah Pelayanan I di Jalan Andalas, Kantor Wilayah Pelayanan II di Jalan Tamalanrea Ruko Kompleks BTP, Kantor Wilayah Pelayanan III di Jalan Prof H Abdurrahman Basalamah, dan Kantor Wilayah Peayanan IV di Jalan dr Sam Ratulangi. "Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni 2021," jelas Anugrah.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai kebijakan PDAM Kota Makassar memberikan dispensasi bagi pemasangan sambungan baru sudah tepat. Sebab hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat menikmati layanan air bersih.