Masih Ramai, Akses Pusat Perniagaan Kota Cimahi Ditutup
Jum'at, 24 April 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, per 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi.
Apabila masih beroperasi mereka akan disuruh putar balik, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans. Pengguna motor diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, serta tak boleh berboncengan kecuali satu alamat.
Mulai dari hari ini sampai 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik. Namun, setelah itu akan diberlakukan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93 adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” sebutnya.
Apabila masih beroperasi mereka akan disuruh putar balik, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans. Pengguna motor diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, serta tak boleh berboncengan kecuali satu alamat.
Mulai dari hari ini sampai 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik. Namun, setelah itu akan diberlakukan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93 adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” sebutnya.
(muh)
Lihat Juga :