Masih Ramai, Akses Pusat Perniagaan Kota Cimahi Ditutup

Jum'at, 24 April 2020 - 13:41 WIB
loading...
Masih Ramai, Akses Pusat...
Ruas Jalan Gandawijaya Cimahi yang ditutup oleh petugas karena masih banyak pemilik toko membuka usahanya dan masyarakat berbelanja dengan tidak mengindahkan aturan PSBB. Foto/Dok.Dishub Cimahi
A A A
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menutup Jalan Gandawijaya, Kamis (23/4/2020) malam. Keputusan tegas ini diambil lantaran kawasan pusat niaga di Kota Cimahi itu masih ramai dengan aktivitas perniagaan. Padahal, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan.

Imbas ditutupnya Jalan Gandawijaya, saat ini semua arus kendaraan dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok). ”Penutupan ruas Jalan Gandawijaya ini terpaksa kami lakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Cimahi," terang Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (24/4/2020). (Baca : Pertegas Aturan, Pemprov Jabar Minta Putar Balik Warga yang Nekat Mudik)

Ranto sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang tidak menghiraukan aturan PSBB. Padahal penyebaran virus Corona bisa dicegah bila masyarakat mematuhi imbauan berdiam di rumah selama. Termasuk pemilik toko yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan, seharusnya tidak beroperasi.

Selain Jalan Gandawijaya, sejumlah ruas jalan lain juga ditutup, Jalan Pesantren (Perbatasan KBB-Cimahi), Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari serta Jalan Sindangsari. Penjagaan untuk beberapa ruas jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah.

"Aparat kewilayahan di daerah bisa memberdayaan Linmas dan warga setempat menjaga titik ruas jalan yang ditutup," ujarnya. (Baca : 350 Ribu Pemudik Masuk Jabar, Pemprov Pastikan Prosedur Isolasi Mandiri)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, per 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi.

Apabila masih beroperasi mereka akan disuruh putar balik, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans. Pengguna motor diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, serta tak boleh berboncengan kecuali satu alamat.

Mulai dari hari ini sampai 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik. Namun, setelah itu akan diberlakukan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93 adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” sebutnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Pulihkan Pasokan...
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah Kota Cimahi dan Sebagian Kabupaten Bandung
Hujan Angin Landa Kota...
Hujan Angin Landa Kota Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Mobil
Diusung Partai Perindo,...
Diusung Partai Perindo, Ngatiyana-Adhitia Siapkan Jurus Jitu Atasi Pengangguran di Kota Cimahi
Nasib Pilu Penghuni...
Nasib Pilu Penghuni Rumah Mungil yang Viral Ditempati 46 Jiwa di Cimahi
Hari Tari se-Dunia,...
Hari Tari se-Dunia, Ribuan Penari Lenggak-lenggok di Jalan Gandawijaya Cimahi
Beraksi di Bekasi dan...
Beraksi di Bekasi dan Bali, Spesialis Ganjal ATM Ditangkap di Cimahi
Cimahi Dinobatkan sebagai...
Cimahi Dinobatkan sebagai Kota Kreatif, Sandiaga Uno: Bisa Jadi City Of Animation Level Dunia
Sampah di Kota Cimahi...
Sampah di Kota Cimahi Menggunung, Imbas Terbakarnya TPA Sarimukti
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved