Kemenkumham Sulsel Susun Peta Potensi KIK Tana Toraja
Sabtu, 19 Maret 2022 - 22:52 WIB
loading...
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel, Bidang Pelayanan Hukum. Foto: Istimewa
A
A
A
TANA TORAJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel akan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Tana Toraja.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Sabtu (19/3/2022). Oleh karena itu kata dia, Tim Kanwil Sulsel melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Bupati Tana Toraja beberapa waktu lalu, sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Pemda Raih Predikat Peduli HAM
Tim diterima langsung oleh Bupati Tana Toraja , Theofilus Allorerung. Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan pentingnya inventarisasi dan pencatatan KIK dan KI produk-produk dari Tana toraja.
"Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan dicatatkan kekayaan intelektualnya. Termasuk KI Komunal," ujar Yani.
Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Pada intinya KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta, berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Buka Sosialisasi Kode Etik-Perilaku Pegawai di Kanim Makassar
Selanjutnya, terkait KIK, Yani menjelaskan bahwa KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat kelompok. Di mana KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Jadi pencatatan KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat adat.
Bupati Tana Toraja , Theofilus Allorerung mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kantor Dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Selanjutnya di depan Bupati Tana Toraja , disampaikan Potensi KIK yang ada di Tana Toraja, yaitu Tenun Sa'dan, Parang Toraja, Mapasilaga Tedong, Upacara Rambu Solo, Upacara Rambu Tukka, Kuliner Nyuknyang, Rumah Adat Tongkonan, serta berbagai Tarian Tradisional, diantaranya Tari Pa'gellu dan Tari Paranding. Dan untuk Potensi Indikasi geografis, yaitu Lombok Katokkon dan Tenun Sa'dan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harap Kator Imigrasi Makassar Jadi Role Model
Mohammad Yani pada akhirnya mengundang Bupati Tana Toraja untuk menyampaikan sambutan dalam Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan serta penyerahan sertifikat KI Komunal Tana Toraja pada tanggal 24-25 Maret 2022 yang di Heritage Hotel Toraja. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Plt Direktur Jenderal KI, Razilu.
Turut mendampingi tim, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Sabtu (19/3/2022). Oleh karena itu kata dia, Tim Kanwil Sulsel melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Bupati Tana Toraja beberapa waktu lalu, sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Pemda Raih Predikat Peduli HAM
Tim diterima langsung oleh Bupati Tana Toraja , Theofilus Allorerung. Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan pentingnya inventarisasi dan pencatatan KIK dan KI produk-produk dari Tana toraja.
"Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan dicatatkan kekayaan intelektualnya. Termasuk KI Komunal," ujar Yani.
Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Pada intinya KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta, berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Buka Sosialisasi Kode Etik-Perilaku Pegawai di Kanim Makassar
Selanjutnya, terkait KIK, Yani menjelaskan bahwa KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat kelompok. Di mana KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Jadi pencatatan KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat adat.
Bupati Tana Toraja , Theofilus Allorerung mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kantor Dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Selanjutnya di depan Bupati Tana Toraja , disampaikan Potensi KIK yang ada di Tana Toraja, yaitu Tenun Sa'dan, Parang Toraja, Mapasilaga Tedong, Upacara Rambu Solo, Upacara Rambu Tukka, Kuliner Nyuknyang, Rumah Adat Tongkonan, serta berbagai Tarian Tradisional, diantaranya Tari Pa'gellu dan Tari Paranding. Dan untuk Potensi Indikasi geografis, yaitu Lombok Katokkon dan Tenun Sa'dan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harap Kator Imigrasi Makassar Jadi Role Model
Mohammad Yani pada akhirnya mengundang Bupati Tana Toraja untuk menyampaikan sambutan dalam Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan serta penyerahan sertifikat KI Komunal Tana Toraja pada tanggal 24-25 Maret 2022 yang di Heritage Hotel Toraja. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Plt Direktur Jenderal KI, Razilu.
Turut mendampingi tim, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung.
(luq)
Lihat Juga :