Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET, Polda DIY Sidak Distributor Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JOGJA - Polda DIY bersama Disperindag yang tergabung dalam Satgas Pangan Daerah menggelar sidak ke sejumlah distributor minyak goreng curah, Sabtu (13/3/2022).
Sidak itu dilakukan untuk memastikan stok dan harga minyak goreng curah sawit sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menjelaskan, sesuai arahan Kapolda DIY kepada tim Satgasda Pangan, tujuan dari sidak tersebut adalah untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 11/2022 tentang Pendistribusian Minyak Goreng.
"Kita melakukan pengecekan stok dan harga minyak goreng curah sesuai dengan SE Menteri Perdagangan yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Roberto kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Mantan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya ini menjelaskan, ada 10 lokasi distributor yang dilakukan pengecekan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda DIY, Disperindag Provinsi DIY, Satreskrim Polres/ta se-jajaran Polda DIY bersama Disperindag kabupaten/kota meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul.
Dalam pengecekan tersebut, ditemui wartawan di lokasi distributor minyak curah Jalan Tegal Gendu, Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja dan di PT Purbalaksana, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Roberto menjelaskan, pasokan minyak goreng curah sawit masih tersedia dan mencukupi, sehingga pihaknya akan terus mengawasi alur distribusi dari distributor kepada agen dan pegecer hingga sampai kemasyarakat.
"Jangan sampai nanti ada penimbunan yang dilakukan oleh agen dan pengecer, maka nanti tugas kepolisian untuk mengawasi," tandasnya.
Sidak itu dilakukan untuk memastikan stok dan harga minyak goreng curah sawit sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menjelaskan, sesuai arahan Kapolda DIY kepada tim Satgasda Pangan, tujuan dari sidak tersebut adalah untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 11/2022 tentang Pendistribusian Minyak Goreng.
"Kita melakukan pengecekan stok dan harga minyak goreng curah sesuai dengan SE Menteri Perdagangan yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Roberto kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Mantan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya ini menjelaskan, ada 10 lokasi distributor yang dilakukan pengecekan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda DIY, Disperindag Provinsi DIY, Satreskrim Polres/ta se-jajaran Polda DIY bersama Disperindag kabupaten/kota meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul.
Dalam pengecekan tersebut, ditemui wartawan di lokasi distributor minyak curah Jalan Tegal Gendu, Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja dan di PT Purbalaksana, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Roberto menjelaskan, pasokan minyak goreng curah sawit masih tersedia dan mencukupi, sehingga pihaknya akan terus mengawasi alur distribusi dari distributor kepada agen dan pegecer hingga sampai kemasyarakat.
"Jangan sampai nanti ada penimbunan yang dilakukan oleh agen dan pengecer, maka nanti tugas kepolisian untuk mengawasi," tandasnya.