Mengatur Kebiasaan Baru, Bukan Menekan Warga
Selasa, 16 Juni 2020 - 19:25 WIB
loading...
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.
A
A
A
SURABAYA - Menata kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 memunculkan banyak tekanan. Sebagian warga beranggapan mereka dibatasi dan dikekang. Namun, penataan kebiasaan baru ini harus dilakukan untuk bisa melewati pandemi Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, dalam Perwali yang sudah diteken Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Filosofi dari Perwali itu menaruh kepercayaan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya," kata Irvan, Selasa (16/6/2020).(baca juga: Sukses Gelar Pemilihan Rektor Secara Daring, Unair Raih Muri )
Ia melanjutkan, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya. Tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain untuk bisa patuh protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
Pemkot, katanya, tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.(baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Protokol Kesehatan di Lapas-Rutan )
Pihaknya juga ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, dalam Perwali yang sudah diteken Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Filosofi dari Perwali itu menaruh kepercayaan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya," kata Irvan, Selasa (16/6/2020).(baca juga: Sukses Gelar Pemilihan Rektor Secara Daring, Unair Raih Muri )
Ia melanjutkan, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya. Tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain untuk bisa patuh protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
Pemkot, katanya, tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.(baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Protokol Kesehatan di Lapas-Rutan )
Pihaknya juga ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
Lihat Juga :