Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 .
Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .
Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah
Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .
Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah
Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :