Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak

Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
loading...
Fatwa Baru MUI, Salat...
Salat berjamaah yang masih menerapkan aturan jaga jarak. Dalam fatwa terbaru, MUI mengembalikan salat berjamaan ke normal, di mana jamaah bisa merapatkan saf. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 , khususnya pada bulan Ramadan nanti.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.

Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat

"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.

"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.

Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.

Baca juga:MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi, sebab hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.

"Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri, dan menerapkan protokol kesehatan . Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.

Baca juga:Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat

Adapun tiga poin utama dalam fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel, yakni, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf.

Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 .

Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .

Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah

Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
Waketum MUI Dukung Larangan...
Waketum MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan di Jakarta
Dukung Pembangunan Gedung...
Dukung Pembangunan Gedung MUI di HI, Pramono: Kita Laksanakan Sesuai Aturan Cagar Budaya
Hadiri Maulid Nabi di...
Hadiri Maulid Nabi di Tasikmalaya, Kabaintelkam Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved