Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
loading...
Salat berjamaah yang masih menerapkan aturan jaga jarak. Dalam fatwa terbaru, MUI mengembalikan salat berjamaan ke normal, di mana jamaah bisa merapatkan saf. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 , khususnya pada bulan Ramadan nanti.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.
Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.
Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.
Baca juga:MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi, sebab hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.
"Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," katanya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri, dan menerapkan protokol kesehatan . Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.
Baca juga:Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat
Adapun tiga poin utama dalam fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel, yakni, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf.
Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 .
Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .
Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah
Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.
Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.
Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.
Baca juga:MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi, sebab hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.
"Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," katanya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri, dan menerapkan protokol kesehatan . Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.
Baca juga:Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat
Adapun tiga poin utama dalam fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel, yakni, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf.
Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 .
Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .
Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah
Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :