Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
loading...
Salat berjamaah yang masih menerapkan aturan jaga jarak. Dalam fatwa terbaru, MUI mengembalikan salat berjamaan ke normal, di mana jamaah bisa merapatkan saf. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 , khususnya pada bulan Ramadan nanti.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.
Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.
Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.
Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.
Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.
Lihat Juga :