Dobrak Kamar Hotel, Satpol PP Kota Malang Temukan Pasangan Tak Berbaju dan Kondom Bekas
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Kepada para perempuan dan pasangan sejoli yang bukan suami istri tersebut, Satpol PP Kota Malang, melakukan upaya pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing. Sedangkan untuk para PSK online, dikenaik sanksi tindak pidana ringan.
Baca juga: Pelat Nomor Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar Palsu, HDCI Bandung Bilang Begini
"Kemarin juga ada Pak Wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus kepada mahasiswa. Ada juga orang tuanya kami panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Nanti yang memutuskan hakim," terangnya.
Satpol PP Kota Malang, akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.
"Apabila nanti tempat itu merupakan pemondokan, nanti akan kita tindak. Pemondokan di sini sesuai perda laki-laki sendiri, perempuan sendiri, dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar," pungkasnya.
Baca juga: Pelat Nomor Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar Palsu, HDCI Bandung Bilang Begini
"Kemarin juga ada Pak Wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus kepada mahasiswa. Ada juga orang tuanya kami panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Nanti yang memutuskan hakim," terangnya.
Satpol PP Kota Malang, akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.
"Apabila nanti tempat itu merupakan pemondokan, nanti akan kita tindak. Pemondokan di sini sesuai perda laki-laki sendiri, perempuan sendiri, dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :