Dobrak Kamar Hotel, Satpol PP Kota Malang Temukan Pasangan Tak Berbaju dan Kondom Bekas

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:34 WIB
loading...
Dobrak Kamar Hotel, Satpol PP Kota Malang Temukan Pasangan Tak Berbaju dan Kondom Bekas
Satpol PP Kota Malang berhasil meringkus PSK online dan pasangan mesum. Foto/Ilustrasi
A A A
MALANG - Miris, Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang biasa menjajakan diri melalui aplikasi di media sosial (Medsos), terjaring operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Bukan hanya itu, penegak perda ini juga meringkus sejumlah pasangan mesum.



Razia tersebut, menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bertujuan memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, dan menekan penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadan.



Rahmat mengungkapkan, ada dua titik yang tempat penginapan yang disasar personel gabungan dalam operasi penyakit masyarakat. Dalam razia itu, berhasil diringkus 18 pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat asusila, di dalam kamar hotel, pada Kamis (17/3/2022) malam.



"Operasi pekat kami menuju ke dua tempat penginapan bulanan dan harian yang ada di Jalan Kaliurang, dan Jalan Dewandaru, yang diduga sering menjadi tempat mesum. Pasangan mesum itu ditemukan kamar hotel, ada laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang diduga telah melakukan perbuatan mesum atau cabul," ujar Rahmat.

Rahmat menyebut, ada salah satu pasangan yang ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian, dan hanya terbungkus kain selimut. Selain itu sejumlah alat kondom bekas, juga ditemukan anggota Satpol PP Kota Malang.

Petugas juga meringkus enam perempuan yang diduga menjajakan diri sebagai PSK online. Mereka bertarif Rp500 ribu-800 ribu untuk sekali layanan. Mayoritas PSK online ini berasal dari luar Kota Malang, di antaranya dari Kecamatan Karangploso, dan Singosari, Kabupaten Malang.



"Ada enam perempuan diduga PSK online yang menjajakan diri melalui aplikasi di medsos. Rata-rata mereka berusia 18, 20, dan 22 dan ada juga yang disabilitas. Pengakuan mereka, ada yang melayani tamu sampai 10 kali. Ada juga yang melayani tamu 4-5 kali. Tarifnya Rp800 ribu, tetapi ditawar hingga Rp500 ribu," ungkap Rahmat.

Selain PSK online, ada enam mahasiswa yang turut terjaring di operasi penyakit masyarakat jelang Ramadan ini. Bahkan satu di antaranya telah tertangkap pada operasi penyakit masyarakat di sebuah penginapan di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang.

Kepada para perempuan dan pasangan sejoli yang bukan suami istri tersebut, Satpol PP Kota Malang, melakukan upaya pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing. Sedangkan untuk para PSK online, dikenaik sanksi tindak pidana ringan.



"Kemarin juga ada Pak Wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus kepada mahasiswa. Ada juga orang tuanya kami panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Nanti yang memutuskan hakim," terangnya.

Satpol PP Kota Malang, akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.

"Apabila nanti tempat itu merupakan pemondokan, nanti akan kita tindak. Pemondokan di sini sesuai perda laki-laki sendiri, perempuan sendiri, dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)