Pelat Nomor Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar Palsu, HDCI Bandung Bilang Begini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pelat nomor salah satu motor gede (Moge) Harley Davidson, yang menabrak bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, ternyata palsu. Penggunaan plat nomor palsu ini, juga sudah dipastikan oleh polisi, yakni untuk Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA.
Menyikapi hal tersebut, Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, sesuai AD/ART organisasi, pihaknya telah mewajibkan seluruh anggotanya melengkapi surat-surat kendaraan. Dia menduga, anggotanya yang menggunakan nomor polisi palsu itu memiliki lebih dari satu moge.
"Untuk anggota itu kan ada yang mempunyai motor dua, tiga kemudian mengoleksi dan sebagainya. Itulah yang mungkin tidak terdaftar dan pada saat kejadian itu dipakai," ujar Glen, sapaan akrabnya, Sabtu (18/3/2022).
Glen juga memastikan, pihaknya kerap melakukan pengecekan moge-moge yang digunakan anggotanya secara berkala. Namun, diakui Glen, ada anggota yang melapor, ada pula yang tidak. "Tapi paling tidak kita selalu mengadakan pengecekan berkala terhadap kendaraan, biasanya dilakukan tiap tahun," katanya.
"Ada yang misalnya mereka punya dua atau tiga motor. Nah yang kedua atau ketiganya ini misalnya dipakai atau segala macamnya. Itu ada yang terdaftar dan ada juga yang tidak, karena itu merupakan koleksi karena bukan motor harian juga itu kan," tandasnya.
Polisi memastikan bahwa nomor polisi yang digunakan pada salah satu moge Harley Davidson penabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran palsu. Adapun moge yang menggunakan nomor polisi palsu tersebut dikendarai oleh Angga Permana Putra (40) dengan nomor polisi D 1993 NA.
Kepastian disampaikan Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo. Dia menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, moge Harley Davidson tersebut tidak terdaftar dan nomor polisi yang digunakan palsu. "Betul, satu (moge) yang tidak terdaftar," katanya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut, Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, sesuai AD/ART organisasi, pihaknya telah mewajibkan seluruh anggotanya melengkapi surat-surat kendaraan. Dia menduga, anggotanya yang menggunakan nomor polisi palsu itu memiliki lebih dari satu moge.
"Untuk anggota itu kan ada yang mempunyai motor dua, tiga kemudian mengoleksi dan sebagainya. Itulah yang mungkin tidak terdaftar dan pada saat kejadian itu dipakai," ujar Glen, sapaan akrabnya, Sabtu (18/3/2022).
Baca Juga
Glen juga memastikan, pihaknya kerap melakukan pengecekan moge-moge yang digunakan anggotanya secara berkala. Namun, diakui Glen, ada anggota yang melapor, ada pula yang tidak. "Tapi paling tidak kita selalu mengadakan pengecekan berkala terhadap kendaraan, biasanya dilakukan tiap tahun," katanya.
"Ada yang misalnya mereka punya dua atau tiga motor. Nah yang kedua atau ketiganya ini misalnya dipakai atau segala macamnya. Itu ada yang terdaftar dan ada juga yang tidak, karena itu merupakan koleksi karena bukan motor harian juga itu kan," tandasnya.
Polisi memastikan bahwa nomor polisi yang digunakan pada salah satu moge Harley Davidson penabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran palsu. Adapun moge yang menggunakan nomor polisi palsu tersebut dikendarai oleh Angga Permana Putra (40) dengan nomor polisi D 1993 NA.
Kepastian disampaikan Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo. Dia menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, moge Harley Davidson tersebut tidak terdaftar dan nomor polisi yang digunakan palsu. "Betul, satu (moge) yang tidak terdaftar," katanya, Jumat (18/3/2022).
(eyt)