Dobrak Kamar Hotel, Satpol PP Kota Malang Temukan Pasangan Tak Berbaju dan Kondom Bekas

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:34 WIB
loading...
A A A
"Ada enam perempuan diduga PSK online yang menjajakan diri melalui aplikasi di medsos. Rata-rata mereka berusia 18, 20, dan 22 dan ada juga yang disabilitas. Pengakuan mereka, ada yang melayani tamu sampai 10 kali. Ada juga yang melayani tamu 4-5 kali. Tarifnya Rp800 ribu, tetapi ditawar hingga Rp500 ribu," ungkap Rahmat.

Selain PSK online, ada enam mahasiswa yang turut terjaring di operasi penyakit masyarakat jelang Ramadan ini. Bahkan satu di antaranya telah tertangkap pada operasi penyakit masyarakat di sebuah penginapan di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang.

Kepada para perempuan dan pasangan sejoli yang bukan suami istri tersebut, Satpol PP Kota Malang, melakukan upaya pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing. Sedangkan untuk para PSK online, dikenaik sanksi tindak pidana ringan.



"Kemarin juga ada Pak Wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus kepada mahasiswa. Ada juga orang tuanya kami panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Nanti yang memutuskan hakim," terangnya.

Satpol PP Kota Malang, akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.

"Apabila nanti tempat itu merupakan pemondokan, nanti akan kita tindak. Pemondokan di sini sesuai perda laki-laki sendiri, perempuan sendiri, dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)