2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022). Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir
Jaksa mengaku bakal mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu. Pihak Jaksa bakal melakukan diskusi dahulu dengan pimpinan terkait banding tersebut.
Adapun sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
(mhd)
Lihat Juga :