2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
2 Polisi Penembak Laskar...
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI dianggap sudah tepat. Hal demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, ia menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah ditetapkan. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk banding juga dianggap sudah tepat. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka

"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ketut, ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan lengkapnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih leluasa dalam mengambil sikap.

"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.



Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022). Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir

Jaksa mengaku bakal mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu. Pihak Jaksa bakal melakukan diskusi dahulu dengan pimpinan terkait banding tersebut.

Adapun sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Rekomendasi
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Berita Terkini
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Infografis
2 Tanda Kiamat Sudah...
2 Tanda Kiamat Sudah Dekat Berdasarkan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved