2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI dianggap sudah tepat. Hal demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, ia menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah ditetapkan. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk banding juga dianggap sudah tepat. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka
"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Menurut Ketut, ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan lengkapnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih leluasa dalam mengambil sikap.
"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.
Ketut mengatakan, ia menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah ditetapkan. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk banding juga dianggap sudah tepat. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka
"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Menurut Ketut, ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan lengkapnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih leluasa dalam mengambil sikap.
"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.
Lihat Juga :