DPPKB Hulu Sungai Utara Targetkan Angka Stunting di Bawah 14 Persen pada 2024
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Anisah Rasyidah selaku ketua DPPKB mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi ketua pelaksanaan dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa.
"Salah satu tugas utamanya adalah melakukan koordinasi integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan demerintah desa. Alhamdullilah dengan terbentuknya TPPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara tentunya kami menginginkan dan memohon kerja sama yang baik tim yang sudah kita bentuk," tuturnya.
Menurutnya, koordinasi akan menentukan berhasil atau tidaknya tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara "Target kita tahu 2024 paling tidak 14 persen angka stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tidak menutup kemungkinan di bawah 14 persen kita akan mencapai target yang ditentukan," katanya.
Sekretaris DPPKB Hulu Sungai Utara Aidillah menambahkan, pembentukan TPPS di tingkat provinsi sebanyak 1 TPPS, di tingkat kabupaten sebanyak 1 TPPS, dan di tingkat kecamatan sebanyak 10 dan di tingkat desa sebanyak 219 TPPS. CM
"Salah satu tugas utamanya adalah melakukan koordinasi integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan demerintah desa. Alhamdullilah dengan terbentuknya TPPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara tentunya kami menginginkan dan memohon kerja sama yang baik tim yang sudah kita bentuk," tuturnya.
Menurutnya, koordinasi akan menentukan berhasil atau tidaknya tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara "Target kita tahu 2024 paling tidak 14 persen angka stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tidak menutup kemungkinan di bawah 14 persen kita akan mencapai target yang ditentukan," katanya.
Sekretaris DPPKB Hulu Sungai Utara Aidillah menambahkan, pembentukan TPPS di tingkat provinsi sebanyak 1 TPPS, di tingkat kabupaten sebanyak 1 TPPS, dan di tingkat kecamatan sebanyak 10 dan di tingkat desa sebanyak 219 TPPS. CM
(ars)
Lihat Juga :