DPPKB Hulu Sungai Utara Targetkan Angka Stunting di Bawah 14 Persen pada 2024
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
DPPKB Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten di Mess Negara Dipa Kabupaten HSU, Amuntai (14/3/2022).
A
A
A
AMUNTAI - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten di Mess Negara Dipa Kabupaten HSU, Amuntai (14/3/2022).
Pembentukan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan percepatan penurunan stunting tidak hanya dilakukan oleh DPPKB yang bersangkutan tatapi juga oleh seluruh instansi serta kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Saya sangat senang dengan adanya TPPS tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara ini bisa dibentuk dan mudah-mudahan hari ini sudah ada beserta juga dengan konsepnya. Stunting ini juga harus ada masukan-masukan dari seluruh dinas yang terkait dalam melakukan percepatan penurunan ini," katanya.
Pihaknya berharap melalui pembentukan TPPS ini upaya dan langkah dalam menangani Stunting ini semakin terpadu dan terkoordinasi dengan baik, lebih Fokus dan lebih Efektif dengan menjaga koordinasi dan kerja sama sehingga stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat mencantumkan sesuai dengan target yang telah ditentukan dan harapkan bersama.
"Melihat begitu besar angka stunting pada anak di bawah dua tahun, maka bagi kita melakukan tindakan pencegahan terjadinya stunting sekaligus penurunan stunting di daerah kita, salah satunya membentuk TPPS dalam meningkatkan komitmen aksi usaha untuk percepatan penurunan stunting di daerah kita," ujarnya.
Untuk mencegah stunting pada masa bayi dan balita merupakan salah satu usaha yang efektif untuk kelangsungan tumbuh kembang. Masa ini juga merupakan salah satu masa yang paling penting untuk meletakkan dasar-dasar kesehatan dan intelektual anak untuk kehidupan yang akan datang.
Pembentukan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan percepatan penurunan stunting tidak hanya dilakukan oleh DPPKB yang bersangkutan tatapi juga oleh seluruh instansi serta kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Saya sangat senang dengan adanya TPPS tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara ini bisa dibentuk dan mudah-mudahan hari ini sudah ada beserta juga dengan konsepnya. Stunting ini juga harus ada masukan-masukan dari seluruh dinas yang terkait dalam melakukan percepatan penurunan ini," katanya.
Pihaknya berharap melalui pembentukan TPPS ini upaya dan langkah dalam menangani Stunting ini semakin terpadu dan terkoordinasi dengan baik, lebih Fokus dan lebih Efektif dengan menjaga koordinasi dan kerja sama sehingga stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat mencantumkan sesuai dengan target yang telah ditentukan dan harapkan bersama.
"Melihat begitu besar angka stunting pada anak di bawah dua tahun, maka bagi kita melakukan tindakan pencegahan terjadinya stunting sekaligus penurunan stunting di daerah kita, salah satunya membentuk TPPS dalam meningkatkan komitmen aksi usaha untuk percepatan penurunan stunting di daerah kita," ujarnya.
Untuk mencegah stunting pada masa bayi dan balita merupakan salah satu usaha yang efektif untuk kelangsungan tumbuh kembang. Masa ini juga merupakan salah satu masa yang paling penting untuk meletakkan dasar-dasar kesehatan dan intelektual anak untuk kehidupan yang akan datang.
Lihat Juga :