DPPKB Hulu Sungai Utara Targetkan Angka Stunting di Bawah 14 Persen pada 2024

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
DPPKB Hulu Sungai Utara...
DPPKB Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten di Mess Negara Dipa Kabupaten HSU, Amuntai (14/3/2022).
A A A
AMUNTAI - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten di Mess Negara Dipa Kabupaten HSU, Amuntai (14/3/2022).

Pembentukan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan percepatan penurunan stunting tidak hanya dilakukan oleh DPPKB yang bersangkutan tatapi juga oleh seluruh instansi serta kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Saya sangat senang dengan adanya TPPS tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara ini bisa dibentuk dan mudah-mudahan hari ini sudah ada beserta juga dengan konsepnya. Stunting ini juga harus ada masukan-masukan dari seluruh dinas yang terkait dalam melakukan percepatan penurunan ini," katanya.

Pihaknya berharap melalui pembentukan TPPS ini upaya dan langkah dalam menangani Stunting ini semakin terpadu dan terkoordinasi dengan baik, lebih Fokus dan lebih Efektif dengan menjaga koordinasi dan kerja sama sehingga stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat mencantumkan sesuai dengan target yang telah ditentukan dan harapkan bersama.

"Melihat begitu besar angka stunting pada anak di bawah dua tahun, maka bagi kita melakukan tindakan pencegahan terjadinya stunting sekaligus penurunan stunting di daerah kita, salah satunya membentuk TPPS dalam meningkatkan komitmen aksi usaha untuk percepatan penurunan stunting di daerah kita," ujarnya.

Untuk mencegah stunting pada masa bayi dan balita merupakan salah satu usaha yang efektif untuk kelangsungan tumbuh kembang. Masa ini juga merupakan salah satu masa yang paling penting untuk meletakkan dasar-dasar kesehatan dan intelektual anak untuk kehidupan yang akan datang.

Anisah Rasyidah selaku ketua DPPKB mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi ketua pelaksanaan dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

"Salah satu tugas utamanya adalah melakukan koordinasi integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan demerintah desa. Alhamdullilah dengan terbentuknya TPPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara tentunya kami menginginkan dan memohon kerja sama yang baik tim yang sudah kita bentuk," tuturnya.

Menurutnya, koordinasi akan menentukan berhasil atau tidaknya tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara "Target kita tahu 2024 paling tidak 14 persen angka stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tidak menutup kemungkinan di bawah 14 persen kita akan mencapai target yang ditentukan," katanya.

Sekretaris DPPKB Hulu Sungai Utara Aidillah menambahkan, pembentukan TPPS di tingkat provinsi sebanyak 1 TPPS, di tingkat kabupaten sebanyak 1 TPPS, dan di tingkat kecamatan sebanyak 10 dan di tingkat desa sebanyak 219 TPPS. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5005 seconds (0.1#10.140)