3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
Keluarga terpidana korupsi menyerahkan denda ke kejaksaan. Foto: Banda/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menyita sebanyak Rp700 juta, dari tiga terpidana kasus korupsi. Selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan ke kas negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah korps Adhiyaksa, memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.
"Uang pembayaran denda itu dilakukan oleh terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Agung, di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
"Dari terpidana Salman dan Krisna Olivia telah dilaksanakan pembayaran denda. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah 25 Oktober 2021," terangnya.
Dalam kasus ini, yang paling banyak membayar denda adalah terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.
"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," beber Agung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah korps Adhiyaksa, memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.
"Uang pembayaran denda itu dilakukan oleh terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Agung, di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
"Dari terpidana Salman dan Krisna Olivia telah dilaksanakan pembayaran denda. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah 25 Oktober 2021," terangnya.
Dalam kasus ini, yang paling banyak membayar denda adalah terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.
"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," beber Agung.
Lihat Juga :