3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Keluarga terpidana korupsi menyerahkan denda ke kejaksaan. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menyita sebanyak Rp700 juta, dari tiga terpidana kasus korupsi. Selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan ke kas negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah korps Adhiyaksa, memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.

"Uang pembayaran denda itu dilakukan oleh terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Agung, di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).



"Dari terpidana Salman dan Krisna Olivia telah dilaksanakan pembayaran denda. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah 25 Oktober 2021," terangnya.

Dalam kasus ini, yang paling banyak membayar denda adalah terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.

"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," beber Agung.

Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.



Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.

Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan oleh pihak keluarga masing masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan.

"Pada prinsipnya, kita terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp800 juta," tandasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)