5 WNA Filipina Diamankan Imigrasi, Masuk Indonesia lewat Jalur Ilegal
Jum'at, 18 Maret 2022 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Kelima warga Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ. Usia pekerja kapal tanker dan rata-rata berusia 40 tahunan.
"Mereka awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya. Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara
Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan kelimanya kepada pihak imigrasi pada setelah mereka menjalani karantina.
Kelima WNA itu mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menggunakan menaiki speedboat yang mereka sewa. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan tersebut.
"Mereka awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya. Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara
Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan kelimanya kepada pihak imigrasi pada setelah mereka menjalani karantina.
Kelima WNA itu mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menggunakan menaiki speedboat yang mereka sewa. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan tersebut.
Lihat Juga :