5 WNA Filipina Diamankan Imigrasi, Masuk Indonesia lewat Jalur Ilegal
Jum'at, 18 Maret 2022 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korupsi BOP, 9 Relawan Anggota DPR-RI Langsung Ditahan Usai Diperiksa Marathon
"Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," tandasnya.
Kelima WNA itu dikenakan Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.
"Untuk proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman," tukasnya.
"Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," tandasnya.
Kelima WNA itu dikenakan Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.
"Untuk proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman," tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :