5 WNA Filipina Diamankan Imigrasi, Masuk Indonesia lewat Jalur Ilegal

Jum'at, 18 Maret 2022 - 05:05 WIB
loading...
5 WNA Filipina Diamankan...
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat ekspose penangkapan 5 WNA asal Filipina, mereka terjaring razia satgas COVID-19. Foto: MPI/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Kantor Imigrasi ( Kanim ) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak, Riau mengamankan lima warga Negara Asing (WNA) Filipina. Kelimanya diamankan karena masuk Indonesia tidak melalui jalur resmi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Baca juga: Kapolda Riau Kunjungi PT Wilmar, Pastikan Produksi Minyak Goreng Berjalan Baik

"Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke ke negaranya lewat jalur udara di Indonesia. mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam, Kepulauan Riau dan Singapura," kata Yanto Kamis (17/3/2022).



Kelima warga Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ. Usia pekerja kapal tanker dan rata-rata berusia 40 tahunan.

"Mereka awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya. Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara

Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan kelimanya kepada pihak imigrasi pada setelah mereka menjalani karantina.

Kelima WNA itu mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menggunakan menaiki speedboat yang mereka sewa. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan tersebut.

Baca juga: Korupsi BOP, 9 Relawan Anggota DPR-RI Langsung Ditahan Usai Diperiksa Marathon

"Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," tandasnya.

Kelima WNA itu dikenakan Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.

"Untuk proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Kaleidoskop 2025: 5...
Kaleidoskop 2025: 5 Peristiwa Olahraga Bersejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved