Temukan Kejanggalan Tewasnya Tahanan Hermanto dalam Sel, KontraS Minta Diusut Tuntas
Jum'at, 18 Maret 2022 - 00:33 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, KontraS memberi catatan atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka penyiksaan yang mengakibatkan matinya Hermanto.
Baca juga: Yasri Tewas Usai Ditangkap, 3 Personel Polres Padang Pariaman Diperiksa Propam Polda Sumbar
Berdasarkan informasi yang diperoleh,kontras pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 orang tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.
Sementara Kontras sendiri menilai pasal yang disangkakan terlalu ringan, dan Kontras berpendapat bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP
"Kasus dari pembunuhan dan penyiksaan ini harus diusut secara tuntas dan berkeadilan berbagai temuan yang kami temukan, dari mulai upaya paksa yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum aparat," beber Rozy Brilian.
Selain itu Rozy menyebut, beberapa temuan lainnya yakni mulai dari penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan tidak sebagai mana semestinya seperti yang dijelaskan didalam KUHAP.
Sedangkan untuk yang kedua, dia menjelaskan terkait penyiksaan itu sendiri, penyiksaan dalam kasus Hermanto adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Baca juga: Suaminya Tewas di Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Iin Minta Bantuan Presiden Jokowi
Baca juga: Yasri Tewas Usai Ditangkap, 3 Personel Polres Padang Pariaman Diperiksa Propam Polda Sumbar
Berdasarkan informasi yang diperoleh,kontras pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 orang tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.
Sementara Kontras sendiri menilai pasal yang disangkakan terlalu ringan, dan Kontras berpendapat bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP
"Kasus dari pembunuhan dan penyiksaan ini harus diusut secara tuntas dan berkeadilan berbagai temuan yang kami temukan, dari mulai upaya paksa yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum aparat," beber Rozy Brilian.
Selain itu Rozy menyebut, beberapa temuan lainnya yakni mulai dari penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan tidak sebagai mana semestinya seperti yang dijelaskan didalam KUHAP.
Sedangkan untuk yang kedua, dia menjelaskan terkait penyiksaan itu sendiri, penyiksaan dalam kasus Hermanto adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Baca juga: Suaminya Tewas di Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Iin Minta Bantuan Presiden Jokowi
Lihat Juga :