Yasri Tewas Usai Ditangkap, 3 Personel Polres Padang Pariaman Diperiksa Propam Polda Sumbar

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:00 WIB
loading...
Yasri Tewas Usai Ditangkap,...
Tewasnya Yasri saat ditangkap polisi di rumahnya di Nagari Sungai Asam, Padang Pariaman berbuntut panjang. Tiga Polisi diperiksa Propam Polda Sumatera Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PADANG PARIAMAN - Tewasnya Yasri alias Peter (39) saat ditangkap polisi di rumahnya di Nagari Sungai Asam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin malam (14/2/2022) berbuntut panjang. Tiga anggota Polres Padang Pariaman yang menangkap diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Ahmad Ramadhan mengaku dia dan anggotanya diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. "Sekarang baru anggota yang ikut penangkapan diperiksa," kata Ahmad, Rabu (16/3/2022).



Menurut Ahmad, tiga anggota yang diperiksa itu adalah anggota berada di lokasi saat penangkapan. "Saya sendiri sedang menunggu akan dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Ahmah menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, Yasri sempat diamuk massa dan berakibat meninggal dunia. Yasri diamuk itu lantaran masyarakat tak suka dengan perbuatannya.

Yasri diketahui meninggal dunia keesokan harinya setelah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman, di mana tersebar di medsos foto Yasri dalam kondisi berlumuran darah.

Namun, Wali Nagari Sungai Asam (Kepala Desa), Nofri Hardi Saputra mencurigai kejadian yang dialami warganya.

"Saat penangkapan, Ketua Pemuda (setempat) menelpon saya bahwa korban lari, saat itu terdengar letusan pistol sebanyak dua kali dari balik telepon," katanya.



Nofri juga membantah Yasri diamuk masa, saat penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, orang masih ramai terutama saudaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2366 seconds (0.1#10.140)