Nyambi Jual Sabu, Petani di Muratara Terancam Hukuman Mati
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Anggota mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 51,04 gram. Satu unit HP Nokia berwarna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam tanpa nomor polisi," ungkapnya. Baca juga: 3 Oknum Polisi di Muratara Dipecat, Terbukti Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba
Saat dilakukan interogasi, lanjut AKP Ahmad Fauzi, tersangka Sudirman mengaku jika dirinya disuruh seseorang inisial F yang masih satu jaringan dengan tersangka lainnya berinisial J, di Desa Lesung Batu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudirman terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Saat dilakukan interogasi, lanjut AKP Ahmad Fauzi, tersangka Sudirman mengaku jika dirinya disuruh seseorang inisial F yang masih satu jaringan dengan tersangka lainnya berinisial J, di Desa Lesung Batu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudirman terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(don)
Lihat Juga :