Nyambi Jual Sabu, Petani di Muratara Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
Nyambi Jual Sabu, Petani di Muratara Terancam Hukuman Mati
Sudirman (52), warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara yang berprofesi sebagai petani ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Foto SINDOnews
A A A
MURATARA - Sudirman (52), warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara yang berprofesi sebagai petani ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Sudirman ditangkap berserta barang bukti sabu yang hendak dijualnya.

Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Lesung Batu dan Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.



"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya didapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Desa Lesung Batu. Setelah bertransaksi dengan menggunakan sepeda motor, tersangka langsung kita sergap," ujar AKP Ahmad Fauzi, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskannya, pelaku diringkus di kawasan Jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Dari tangan tersangka, anggota mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Anggota mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 51,04 gram. Satu unit HP Nokia berwarna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam tanpa nomor polisi," ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, lanjut AKP Ahmad Fauzi, tersangka Sudirman mengaku jika dirinya disuruh seseorang inisial F yang masih satu jaringan dengan tersangka lainnya berinisial J, di Desa Lesung Batu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudirman terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6230 seconds (0.1#10.140)