Bawa Sajam untuk Berkelahi, Remaja di Bantul Diamankan Polisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah diperiksa, hanya RG yang ditahan karena membawa sajam. Untuk teman dan yang lainnya hanya wajib lapor. RG sendiri tidak mengenal siapa orang itu,” kata Ahmad, Selasa (16/6/2020). (Baca:Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Pasir Kebumen)
RG dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951dengan ancaman penjara 10 tahun, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan, masih mendalami kasus tersebut. Sebab diduga permasalahan tersebut berhubungan dengan genk antar sekolah. "Kita masih terus lakukan lidik (penyelidikan) karena permasalahan ini diduga antar genk sekolah,” tambahnya.
priyo setyawan
RG dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951dengan ancaman penjara 10 tahun, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan, masih mendalami kasus tersebut. Sebab diduga permasalahan tersebut berhubungan dengan genk antar sekolah. "Kita masih terus lakukan lidik (penyelidikan) karena permasalahan ini diduga antar genk sekolah,” tambahnya.
priyo setyawan
(don)
Lihat Juga :