Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta, Polres Priok Datangi SMPN 261 Muara Angke

Senin, 08 Desember 2025 - 18:03 WIB
loading...
Sambang Kamtibmas Jaga...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing (ketiga dari kanan) memberikan arahan kepada siswa-siswi SMPN 261 Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta ke SMPN 261 Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025). Kunjungan tersebut bertujuan memberikan pembinaan, arahan, dan imbauan kepada para siswa-siswi terkait pencegahan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba juga hindari ajakan aksi demo yang berujung anarkis.

Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta diikuti siswa dengan penuh antusiasme dan pihak sekolah dan dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kasatlantas, Kasatbinmas, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa dan Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hadir pula Kepala Sekolah SMPN 261 Muara Angke, para guru SMPN 261 dan Siswa-siswi SMPN 261 Muara Angke. Baca juga: Gagalkan Aksi Tawuran di Kemang, Polisi Tangkap 4 Pemuda Bawa Senjata Tajam

Dalam arahannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyampaikan sejumlah poin penting mengenai bahaya kenakalan remaja. Mulai dari siswa-siswi dilarang merokok, tawuran, menonton pornografi, dan menggunakan narkoba karena semua itu merugikan diri sendiri. “Penggunaan handphone secara tidak bijak, khususnya untuk mengakses konten pornografi, dapat merusak otak dan masa depan," katanya.

Martuasah juga memberi ketegasan bahwa tawuran akan dikenakan sanksi sekolah dan bisa berujung proses hukum. “Narkoba harus dihindari karena dapat menghancurkan hidup kalian," paparnya.

Selain memberikan imbauan, Kapolres juga membuka sesi tanya jawab. Para siswa menanyakan tentang hukuman bagi pelajar yang terlibat tawuran atau tindak kejahatan. Baca juga: Jamin Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Patroli

Kapolres menjawab tegas siswa yang terlibat tawuran akan dikenakan sanksi sekolah dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. "Bila seorang pelajar terlibat kejahatan, meskipun di bawah umur, tetap dapat dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan tujuan kunjungan ini adalah wujud kepedulian terhadap generasi muda agar terhindar dari segala bentuk kenakalan, bahaya narkoba, dan juga melawan aksi anarkisme.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Safari Ramadan di Jatim,...
Safari Ramadan di Jatim, Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Presiden
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Minta 3 Pelajar Penyiram...
Minta 3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa Ditindak Tegas, Pramono: Tak Ada Kompromi
Ribuan Kapal Menumpuk...
Ribuan Kapal Menumpuk di Pelabuhan Muara Angke, Polairud Bertindak
Senyum di Ujung Dermaga:...
Senyum di Ujung Dermaga: Bakti Askrindo dan KemenPPPA untuk Warga Muara Angke
Gelar Jambore Linmas,...
Gelar Jambore Linmas, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Komitmen Perkuat Trantibumlinmas
TKA SMP 2026 Lancar...
TKA SMP 2026 Lancar di Hari Pertama, Ini Kunci Suksesnya
Jadwal TKA SMP 2026...
Jadwal TKA SMP 2026 Resmi, Simak Sesi dan Materi Ujian
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved